Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Apakah NPWP itu ?

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajaksebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Siapa yang wajib memiliki NPWP ?

Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalatau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya. Adapun Wajib Pajak yang dimaksud adalah :

  1. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
    – hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
    – menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
    – memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan
    hakim atau’tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,
    yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

  2. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
    – hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
    – menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
    – memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan
    hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta,
    yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

  3. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
  4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
  5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagaimana dengan NPWP untuk anak yang belum dewasa ?

Anak yang belum dewasa, harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak kepala keluarga.

Apa saja persyaratan pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas ?

Yang termasuk dalam WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas misalnya adalah WP yang semata-mata bekerja sebagai PNS, karyawan, dsb. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Apa saja persyaratan pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?

Yang termasuk dalam WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas misalnya adalah pedagang, notaris, dsb. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
  2. fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Apa saja persyaratan pendaftaran NPWP untuk WP badan  yang berorientasi pada profit (profit oriented) ?

  1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor
  3. surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
  4. fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Apa saja persyaratan pendaftaran NPWP untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak?

  1. fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
  2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

 

 

SEMOGA BERMANFAAT
Salam “Sate Madura”