Tanggal 30 April 2015 adalah batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Mungkin masih banyak di antara pembaca yang masih bingung untuk pengisian SPT Tahunan tersebut. Berikut ini akan admin sampaikan cara pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan yang termasuk dalam Wajib Pajak PP-46/2013.
Hal pertama yang harus disiapkan adalah membuat laporan keuangan, berupa Laporan Laba Rugi dan Neraca.
Contoh laporan keuangan tersebut di atas adalah seperti gambar di bawah ini.
Dari dua laporan keuangan tersebut, dimasukkan ke dalam formulir 1771 yang dapat didownload di bawah ini :
1. SPT Tahunan PPh 1771 dan Transkip Laporan Keuangan
2. Lampiran Khusus A1 Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
SALAM “SATE MADURA”
SEMOGA BERMANFAAT
Very Helpful, Many Thanks Bro…
SukaSuka
kalau PT selama satu tahun tdk ada pekerjaan alias nihil dan tdk punya karyawan karena baru memulai usaha yg tdk dapat menjalankannya… bagaimana cara melaporkan spt tahunan… karena setiap bulannya saya laporan nihil terus… terimakasih atas jawabannya dan mohon bantuan solusi penyampaian laporan terimakasih
SukaSuka